Gelar Gr untuk Guru Profesional
Tentunya masih banyak yang belum mengetahui apa itu gelar profesional (Gr), bagaimana cara mendapatkannya, dan bagaimana penulisan titel yang benar. Bahkan termasuk dikalangan guru sendiri.
Gelar "Gr" diberikan kepada guru yang telah lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu sebuah program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dimana sampai saat ini dari 427 LPTK yang ada di Indonesia hanya 14 LPTK saja yang berikan wewenang untuk menjalankan program ini.. Lama program ini dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan pendidikan yang diajar oleh pesrta PPG, yang pada akhirnya LPTK ini berwenang untuk menerbitkan sertifikasi profesi guru.
secara rinci beban belajar tersebut adalah:
Gelar "Gr" diberikan kepada guru yang telah lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu sebuah program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dimana sampai saat ini dari 427 LPTK yang ada di Indonesia hanya 14 LPTK saja yang berikan wewenang untuk menjalankan program ini.. Lama program ini dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan pendidikan yang diajar oleh pesrta PPG, yang pada akhirnya LPTK ini berwenang untuk menerbitkan sertifikasi profesi guru.
secara rinci beban belajar tersebut adalah:
- Untuk calon guru TK/Sederajat beban belajar berkisar 18 – 20 SKS bagi lulusan S1 PGTK atau PGPAUD. adapun beban belajar untuk peserta PPG dengan ijazah selain S1/D-IV Kependidikan PGTK atau PGPAUD sejumlah 36 – 40 SKS.
- Untuk calon guru SD/sederajat beban belajar sejumlah 18 – 20 sks dengan ijazah S1 PGSD. Adapun beban belajar untuk peserta PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, naik sejumlah 36 – 40 SKS.
- Untuk calon guru jenjang SMP/sederajat atau SMA/sederajat beban belajar sejumlah 40 SKS dengan ijazah baik yang berijazah S1/D-IV Kependidikan maupun S1/D-IV nonkependidikan.
Halaman selanjutnya..
Posting Komentar untuk "Gelar Gr untuk Guru Profesional"
Posting Komentar