Apa Saja Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Guru?
Foto Prajaban CPNS Tahun 2015 |
Sebagai seorang guru sudah sepatutnyalah selalu ingat akan tugas pokok dan fungsinya, agar sosok guru senantiasa melekat seiring dengan perubahan jaman yang semakin maju. Dengan menyadari tugas pokok nya maka ia berhak untuk selalu disebut sebagai guru profesional. Namun yang tak kalah penting adalah agar proses pembelajaran berjalan dengan efektif serta efisien yang berbasis PAIKEM. Apa saja tugas pokok dan fungsi guru, berikut uraiannya
- Membuat program pengajaran( Silabus, RPP, prota, promes )
- Menganalisa materi pelajaran
- Membuat lembar kerja siswa ( LKS )
- Membuat program harian/jurnal belajar
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian baik itu ulangan harian,tengah semester atau akhir semester
- Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
- Mengisi daftar nilai siswa, mengisi raport
- Melaksanakan bimbingan kelas/konseling
- Melaksanakan kegiatan bimbingan guru/tutor sebaya apabila telah mengikuti pelatihan
- Membuat alat bantu mengajar/alat peraga
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas dll )
- Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik
- Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
- Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
- Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni
- Mengikuti kegiatan kurikulum
- Mengadakan penelitian tindakan kelas
Posting Komentar untuk "Apa Saja Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Guru?"
Posting Komentar