Cara Cek SKTP (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2017
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Bapak/Ibu Guru seluruh Indonesia dalam keadaan sehat walafiat. Memasuki triwulan kedua tahun 2017 ini para guru banyak yang berharap agar dana Tunjangan Profesi Guru dapat cair pertriwulan pertama yang baru saja lewat.
Namun, TPG yang akan dibayarkan adalah kepada para guru yang SKTP nya sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK. SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi guru (sertifikasi), sehingga penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh para guru yang telah disertifikasi.
Lalu bagaimana cara mengecek SKTP tahun 2017 sudah diterbitkan atau belum? Sampai saat ini masih ada 200rb lebih guru yang datanya belum valid sehingga SKTPnya tidak dapat dikeluarkan. Untuk mengeceknya silahkan buka laman Info Gtk (seperti biasa) pada salah satu link berikut:
Tunjangan Profesi 2017 |
Namun, TPG yang akan dibayarkan adalah kepada para guru yang SKTP nya sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK. SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi guru (sertifikasi), sehingga penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh para guru yang telah disertifikasi.
Lalu bagaimana cara mengecek SKTP tahun 2017 sudah diterbitkan atau belum? Sampai saat ini masih ada 200rb lebih guru yang datanya belum valid sehingga SKTPnya tidak dapat dikeluarkan. Untuk mengeceknya silahkan buka laman Info Gtk (seperti biasa) pada salah satu link berikut:
- http://223.27.144.195:20171 (Baru)
- http://223.27.144.195:8081
- http://223.27.144.195:8082
- http://223.27.144.195:8083
- http://223.27.144.195:8084
- http://223.27.144.195:8085
Selanjutnya periksalah apakah nama Bapak/Ibu muncul dilaman tersebut. Jika nama anda muncul itu artinya data anda BELUM VALID, dan mintalah diperbaiki melalui DAPODIK kepada operator sekolah. Sebagai contoh lihat gambar!
Data Belum Valid |
Nah, bila nama Bapak/Ibu tidak muncul maka itu berarti data Anda sudah valid dan silahkan login pada laman tersebut (seperti biasa). Bila tidak mengerti ikuti langkah-lahkan berikut:
- Kunjungi salah satu link yang tertera di atas. (Coba saja mana yang bisa diakses)
- Masukkan Username (NUPTK / NRG / NIK) *salah satu.
- Masukkan password yaitu tanggal lahir Anda dengan format (YYYYMMDD). Contoh: bila tanggal lahir anda 20 Maret 1972 maka ketiklah: 19870320
Form Login - Jangan lupa masukkan KODE sesuai yang terlihat pada Gambar
- Bila sudah masuk, periksalah pada bagian Tunjangan Profesi, bila SKTP sudah terbit maka akan muncul seperti gambar berikut:
SKTP Sudah Terbit
Nah, beigtulah cara cek SKTP tahun 2017, selamat kepada Bapak/Ibu yang SKTP nya sudah terbit semoga tunjangan profesi (sertifikasi) nya segera cair.
Semoga Bermanfaat!
1 komentar untuk "Cara Cek SKTP (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2017"